INFORMASI PENGUMPULAN LAPORAN BKD SEMESTER GANJIL 2024/2025
Pada 14 Januari 2025, Universitas Satyagama secara resmi mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Rektor Universitas Satyagama Nomor 008/A/UGAMA/SE/I/2024, yang menindaklanjuti arahan dari Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 0006/LL3/DT.04.01/2025 tentang kewajiban pelaporan BKD oleh seluruh dosen yang berada dalam lingkungan Universitas Satyagama.
Ketentuan Pelaporan BKD
Pelaporan BKD merupakan kewajiban bagi seluruh dosen, baik yang telah lulus sertifikasi dosen (serdos), yang belum lulus serdos, maupun yang sedang menjalani tugas belajar. Pelaporan ini mencakup berbagai unsur utama, yaitu:
- Pendidikan dan pengajaran
- Penelitian
- Pengabdian kepada masyarakat (abdimas)
- Unsur penunjang lainnya
Jadwal Pelaporan BKD
Periode | Mulai | Selesai |
Penarikan Kinerja | 01/09/2024 | 28/02/2025 |
Pengisian BKD SISTER | 02/01/2025 | 04/05/2025 |
Penilaian BKD SISTER | 02/01/2025 | 04/05/2025 |
Pelaporan SIBKD Tahap I | 10/02/2025 | 17/02/2025 |
Pelaporan SIBKD Tahap II | 10/03/2025 | 17/03/2025 |
Pelaporan SIBKD Tahap III | 14/04/2025 | 21/04/2025 |
Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan BKD
- Bagi dosen yang telah lulus serdos, namun laporan BKD-nya tidak memenuhi syarat (status TM), maka tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan tidak akan dibayarkan pada Semester Genap 2024/2025.
- Bagi dosen yang baru lulus serdos tahun 2024, akan diusulkan untuk menerima tunjangan profesi mulai Semester Genap 2024/2025.
- Bagi dosen yang tidak melaporkan BKD atau tidak memenuhi kewajiban khususnya (status TM) akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Pelaporan BKD menjadi salah satu persyaratan dalam pengusulan kenaikan jabatan akademik serta sebagai syarat utama dalam proses sertifikasi dosen.
Pelaporan BKD penting untuk administrasi akademik dan evaluasi kinerja dosen. Dosen diharapkan menyelesaikan laporan BKD tepat waktu untuk menghindari sanksi.