Tujuan Penyusunan Dokumen Kebijakan SPMI
- Memberikan penjelasan serta pengertian kepada seluruh pemangku kepentingan Universitas Satyagama mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Pergutuan Tinggi (SPMI-PT) secara jelas dan utuh.
- Memberikan payung hukum bagi seluruh Dokumen mutu dan seluruh kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu.
- Sebagai bukti akan komitmen Universitas Satyagama sebagai penyelenggara pendidikan untuk selalu menyelenggaraan pendidikan berlandaskan mutu serta sebagai bukti bahawa SPMI-PT telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Kebijakan SPMI
Ruang lingkup kebijakan SPMI Universitas Satyagama mencakup seluruh aspek kegiatan tri dharma pendidikan ditambah bidang non-akademik yang mencakup admisnistrasi dan manajemen universitas dengan kriteria minimal sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundangan mengenai Standar Nasional Pendidikan.
Pihak yang wajib menerapkan Kebijakan SPMI
A. | Level Universitas |
Rektor selaku pimpinan Universitas beserta bertanggung jawab atas terselenggaranya dan keberlangsungan kegiatan SPMI-PT secara terpadu di lingkungan Universitas Satyagama | |
B. | Level Fakultas |
Dekan selaku pimpinan Fakultas bertanggung jawab dalam menyelenggarakan fungsi dan tercapainya SPMI-PT pada level Fakultas. | |
C. | Level Program Studi |
Kaprodi selaku pimpinan program studi bertanggung jawab dalam menyelenggarakan fungsi evaluasi dan pengendalian SPMI-PT pada level Program Studi. |