Ruang lingkup pembidangan yang termasuk kedalam bentuk – bentuk kegiatan PSPP pada dasarnya mengacu kepada konsentrasi bidang keilmuan pemerintahan agar dengan demikian terdapat konsistensi antara pengembangan kelembagaan Ilmu Pemerintahan sebagai ilmu terapan (applied science) dengan proses Pengembangan Birokrasi Pemerintahansebagai program pengembangan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi fokus perhatian kepada PSPP juga menyiapkan program penunjangnya yang diselenggarakan secara mandiri dan atau secara terkait, seperti Bidang Hukum; Bidang Lingkungan; Bidang Studi Kewilayahan; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Bidang Etika Pemerintahan; dan Hak – Hak Azazi Manusia (HAM), berbagai masukan mengenai kebijaksanaan pembangunan, dan lain – lain.
Karena itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam program PSPP tercermin dalam pembidangan yang termasuk ruang lingkup PSPP, yaitu meliputi berbagai Bidang Studi sebagai berikut :
- Bidang Pemerintahan Umum;
- Bidang Keuangan Pusat dan Daerah
- Bidang Pembangunan Daerah;
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Bidang Pengembangan Wilayah;
- Bidang Manajemen Pemerintahan
- Bidang Kebijakan Publik.